Tuesday, November 25, 2014

PANDUAN LAYANAN BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN

 
PESERTA JAMINAN KESEHATAN
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
● Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
    a. Pegawai Negeri Sipil;
    b. Anggota TNI;
    c. Anggota Polri;
    d. Pejabat Negara;
    e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
    f. Pegawai Swasta; dan
    g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
        Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

● Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
    a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
    b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
        Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

● Bukan pekerja dan anggota keluarganya
    a. Investor;
    b. Pemberi Kerja;
    c. Penerima Pensiun, terdiri dari :
        - Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
        - Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
        - Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
        - Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
        - Penerima pensiun lain; dan
        - Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
    d. Veteran;
    e. Perintis Kemerdekaan;
    f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
    g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1. Pekerja Penerima Upah :
● Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak  angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
● Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
   a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
   b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
    Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Hak Peserta
1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
 
Kewajiban Peserta
1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan,perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
3. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
PENDAFTARAN MENJADI PESERTA
Proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PEKERJA PENERIMA UPAH
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.6 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
B. Pendaftaran secara perorangan :
a. Pemberi Kerja Penyelenggara Negara, terdiri dari :
1) Pejabat Negara :
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dilampiri dengan pas foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy petikan SK Penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
2) Pegawai Negeri Sipil;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK PNS terakhir;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak
angkat yang ditanggung;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
3) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
d) Foto copy surat nikah;
e) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
f) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
4) Anggota TNI dan POLRI;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK kepangkatan terakhir;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KU 1 yang dilegalisasi;
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 9
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak
angkat yang ditanggung;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
5) Pejabat Negara Non Pegawai Negeri (Presiden, Menteri, Gubernur/Wkl Gubernur, Bupati/Wkl Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD);
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran
3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a. Asli/foto copy SK pengangkatan sebagai pejabat Negara;
b. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
c. Foto copy surat nikah;
d. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
e. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
6) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/
memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK Pengangkatan dari kementerian/lembaga;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik);
d) Foto copy surat nikah; Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri
untuk anak angkat;
e) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
b. Pegawai Swasta/Badan Usaha/Badan Lainnya;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
1) Bukti diri sebagai Tenaga Kerja / karyawan aktif pada perusahaan;Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 11
2) Perjanjian Kerja / SK pengangkatan sebagai pegawai;
3) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
4) Bukti potongan iuran Jaminan Kesehatan;
5) Foto copy surat nikah;
6) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
7) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
II. PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
B. Pendaftaran secara perorangan :
1) Pekerja diluar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
b) Foto copy surat nikah
c) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.
d) Bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
2) Kelompok Paguyuban/Koperasi/Asosiasi;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
III. BUKAN PEKERJA
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Jumlah anggota kelompok minimal 2 (dua) anggota;
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 13
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
B. Pendaftaran secara perorangan :
1) Investor;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan Pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar, dengan menunjukan/memperlihatkan:
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
2) Pemberi Kerja;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar, dengan menunjukan/memperlihatkan:
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
3) Penerima Pensiun :
● Penerima Pensiun PNS;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar, dengan 14 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan menunjukan/memperlihatkan:
a) Asli / foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Asli/ fotocopy surat tanda bukti penerima pensiun atau KARIP;
c) Fotocopy surat nikah
d) Asli/Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
● Penerima Pensiun Pejabat Negara;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Fotocopy surat tanda bukti penerima pension atau KARIP
c) Fotocopy surat nikah, akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat.
d) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
● Penerima Pensiun TNI dan POLRI;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Fotocopy surat tanda bukti penerima pension atau Kartu tanda peserta ASABRI;
c) Fotocopy surat nikah;
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
● Perintis Kemerdekaan; Mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran
3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan
menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) SKEP Perintis Kemerdekaan;
c) Fotocopy surat nikah
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).

● Veteran;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Asli/foto copy piagam petikan SK Pengesahan Gelar Kehormatan Veteran RI;
c) Fotocopy surat nikah;
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
● Penerima Program Pensiun Badan Usaha/Badan Lainnya;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan/memperlihatkan asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP.
● Janda/Duda/Anak Yatim/Anak Piatu dan Anak Yatim Piatu dari Penerima Pensiun PNS / TNI / Polri / Pejabat Negara / Veteran/Perintis Kemerdekaan;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan:
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP;
b) Surat Keputusan Janda/Duda/Anak Yatim/Anak Piatu dan Anak Yatim Piatu;
c) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
d) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).

4) Pekerja Informal;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP.

● Anggota Keluarga Lain
Anggota keluarga lain dapat diikutsertakan dengan ketentuan : membayar iuran, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP dan bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN
1. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Kartu Peserta hilang
● Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup).
● Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
b. Kartu Peserta rusak / data pada kartu salah
● Menyerahkan kartu peserta yang rusak / data salah
● Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
2. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan tanpa mendapatkan penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter GigiPanduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 19
● Dapat dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan Asli/foto copy Kartu Peserta.
b. Pindah Tempat Tinggal
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili.
c. Pindah Tempat Bekerja
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK mutasi/pindah tempat bekerja.
d. Perubahan Golongan Kepangkatan
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK kenaikan Golongan Kepangkatan.
e. Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima Pensiun)
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK Pensiun.

f. Perubahan Daftar Susunan Keluarga
● Pernikahan
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
- Foto copy Surat Nikah.
- Foto copy daftar gaji yang dilegalisir (bagi PNS aktif).
- Pas foto berwarna terbaru bagi Isteri/Suami ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan kelahiran/akta dari pengadilan negeri apabila terjadi
penambahan anak maupun anak angkat.
● Pergantian anak
 Bagi Pekerja Penerima Upah, jumlah anak yang dijamin maksimal 3 (tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak karena sudah menikah/telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dapat digantikan anak lain, dengan melampirkan Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak yang menggantikan (kecuali bagi anak usia Balita) dan menyerahkan kartu peserta anak yang akan digantikan serta menunjukkan :
- Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan.
- Asli / Foto copy kartu keluarga
- Fotocopy daftar gaji yang dilegalisir

g. Pengurangan peserta
● Meninggal Dunia
- Foto copy Surat Keterangan Kematian dan
- Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.
● Perceraian
- Surat penetapan akta perceraian dari Pengadilan
- Menyerahkan asli kartu peserta isteri / suami.
IURAN
1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non
pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.22 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
PENGHENTIAN PELAYANAN KESEHATAN
1. Bagi Pekerja Penerima Upah, jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
2. Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, jika terjadi keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
FASILITAS KESEHATAN BAGI PESERTA
Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terdiri dari:
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :
a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Non Perawatan dan Puskesmas Perawatan (Puskesmas dengan Tempat Tidur).
b. Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI)
● TNI Angkatan Darat : Poliklinik kesehatan dan Pos Kesehatan.
● TNI Angkatan Laut : Balai kesehatan A dan D, Balai Pengobatan A, B, dan C, Lembaga Kesehatan Kelautan dan Lembaga Kedokteran Gigi.
● TNI Angkatan Udara : Seksi kesehatan TNI AU, Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Antariksa (Laksepra) dan Lembaga Kesehatan Gigi & Mulut (Lakesgilut).
c. Fasilitas Kesehatan milik Polisi Republik Indonesia (POLRI), terdiri dari Poliklinik Induk POLRI, Poliklinik Umum POLRI, Poliklinik Lain milik POLRI dan Tempat Perawatan Sementara (TPS) POLRI.
d. Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiri dari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama,
RS Pratama.
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan :
a. Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemerintah Daerah (RSUD), RS Umum TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS Khusus, RS Khusus Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker (Onkologi), RS Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah terakreditasi, RS Bergerak dan RS Lapangan.
b. Balai Kesehatan, terdiri dari : Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Ibu dan Anak dan Balai Kesehatan Jiwa.
3. Fasilitas kesehatan penunjang yang tidak bekerjasama secara langsung dengan BPJS Kesehatan namun merupakan jejaring dari fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat
lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, meliputi :
a. Laboratorium Kesehatan
b. Apotek
c. Unit Transfusi Darah
d. Optik
MANFAAT AKOMODASI RAWAT INAP
1. Ruang perawatan kelas III bagi:
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
2. Ruang Perawatan kelas II bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
b. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
c. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
d. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5 (satu setengah) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status
kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
e. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II;
3. Ruang perawatan kelas I bagi:
a. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
b. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
c. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
d. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
e. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
g. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah diatas 1,5 (satu setengah) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya;
h. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
    a. Administrasi pelayanan;
    b. Pelayanan promotif dan preventif;
    c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
    d. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
    e. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    f. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
    g. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
    h. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup:
    a. Administrasi pelayanan;
    b. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis;
    c. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
    d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    e. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
    f. Rehabilitasi medis;
    g. Pelayanan darah;
    h. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
    i. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan bpjs kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah;
    j. Perawatan inap non intensif; dan
    k. Perawatan inap di ruang intensif.
3. Persalinan. Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/
meninggal.
4. Ambulan. Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.32 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
 

Monday, November 24, 2014

Manfaat Terapi Bekam Menurut Perpektif Medis dan Non Medis

Terapi bekam sejak dulu sering dilakukan oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Terapi alternatif ini oleh Kementrian Kesehatan dikategorikan ke dalam jenis pengobatan tradisional. Masyarakat non medis selama ini menganggap terapi bekam adalah mengeluarkan darah kotor lewat kulit yang sudah dilukai dengan alat khusus dan disedot menggunakan mangkuk vakum. Melihat manfaat bekam ternyata menarik untuk diteliti oleh kalangan medis. Bukan seperti perpektif masyarakat non medis yang menganggap bekam berkaitan dengan masuk angin dan darah kotor. Tetapi kalangan medis mengungkapkan ternyata memang bekam terbukti dapat meningkat sebagian respon imunitas tubuh yang berdampak dapat meningkatkan kekebalan tubuh dalam melawan gangguan tubuh.Bekam adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Berbekam dengan cara melakukan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya. Pengertian ini mencakup dua mekanisme pokok dari bekam, yaitu proses pemvakuman kulit dan dilanjutkan dengan pengeluaran darah dari kulit yang telah divakum sebelumnya. Dalam bahasa Jawa disebut cantuk atau kop. Di Sumbawa dan sekitarnya disebut tangkik atau batangkik. Dalam bahasa Arab disebut hijamah. Dalam bahasa Inggris disebut blood cupping atau blood letting atau cupping therapy atau blood cupping therapy atau cupping therapeutic. Dalam bahasa Mandarin disebut pa hou kuan. Di Asia tenggara (Malaysia dan Indonesia) dikenal dengan sebutan bekam
Sejarah
Praktek bekam adalah praktek pengobatan penyakit yang sudah ada sejak ribuan tahun silam. Orang yang rutin melakukan bekam diyakini akan sembuh dari berbagai penyakit. Bekam adalah metode pengobatan kuno yang sudah dipakai sejak zaman Yunani Kuno dan disebutkan dalam catatan medis Sanskerta ribuan tahun lalu. Bekam juga dipakai oleh ilmuwan kedoketeran Ibnu Sina.  Ibnu Sina di dalam kitabnya Al-Qaanun mengungkapkan: “Diperintahkan untuk tidak berbekam di awal bulan karena cairan-cairan tubuh kurang aktif bergerak dan tidak normal, dan tidak diakhir bulan karena bisa jadi cairan-cairan tubuh mengalami pengurangan. Oleh karena itu diperintahkan melakukan bekam pada pertengahan bulan ketika cairan-cairan tubuh bergolak keras dan mencapai puncak penambahannya karena bertambahnya cahaya di bulan”.
Pada zaman China kuno seorang herbalis Ge Hong (281-341 M) dalam bukunya A Handbook of Prescriptions for Emergencies menggunakan tanduk hewan untuk membekam/mengeluarkan bisul yang disebut tehnik “jiaofa”, sedangkan di masa Dinasti Tang, bekam dipakai untuk mengobati TBC paru-paru . Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah) , orang-orang di Eropa menggunakan lintah (al ‘alaq) sebagai alat untuk bekam (dikenal dengan istilah Leech Therapy) dan masih dipraktekkan sampai dengan sekarang.
Hippocrates (460-377 SM), Celsus (53 SM-7 M), Aulus Cornelius Galen (200-300 M) mempopulerkan cara pembuangan secara langsung dari pembuluh darah untuk pengobatan di zamannya. Dalam melakukan tehnik pengobatan tersebut, jumlah darah yang keluar cukup banyak, sehingga tidak jarang pasien pingsan. Cara ini juga sering digunakan oleh orang Romawi, Yunani, Byzantium dan Itali oleh para rahib yang meyakini akan keberhasilan dan khasiatnya.
Di Eropa, praktek bekam dilarang sejak akhir abad ke-19 karena menurut dokter pasien-pasien yang dibekam menjadi lebih lemah dan mudah terkena infeksi. Risiko infeksi bisa timbul karena alat-alat yang digunakan tidak higienis.
Di India, praktek bekam bisa ditemui di pinggir-pinggir jalan daerah Delhi. Pasien diharuskan berdiri dan berjemur di bawah sinar matahari selama 1,5 jam supaya aliran darah lebih lancar.  Kemudian pasien, masih dalam posisi berdiri, dililit tali mulai dari bagian pinggang sampai kaki, kemudian dilakukan sayatan menggunakan silet.   Salah satu pemilik praktik bekam ala India tersebut adalah Hakim Ghyas. Setiap harinya ia melayani ratusan pasien. Pria berusia 79 tahun itu mengklaim teknik bekam yang dilakukannya bisa mengobati hampir semua jenis penyakit artritis, penyakit jantung, bahkan kanker darah stadium awal. Dalam sebuah wawancara dengan CNN, Ghyas mengatakan praktek pengobatan yang dilakukannya itu memungut bayaran secara sukarela karena kebanyakan pasien adalah orang miskin. Untuk membiayai kehidupannya sehari-hari, Ghyas mengandalkan pada gaji anak laki-lakinya yang bekerja sebagai penjaga toko, sementara anaknya yang lain mengikuti jejaknya dan membantu praktek bekam.
Cara melakukan Bekam :
  1. Mempersiapkan semua peralatan yang sudah disterilkan
  2. Mensterilkan bagian tubuh yang akan dibekam dengan desinfektan seperti betadine
  3. Dilanjutkan dengan penghisapan kulit menggunakan “kop/gelas” bekam, kekuatan penghisapan pada setiap pasien berbeda-beda. Lama penghisapan selama 5 menit, tindakan ini sekaligus berfungsi sebagai Anestesi (pembiusan) lokal. Diutamakan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan dan jangan melakukan penghisapan lebih dari 4 titik bekam sekaligus.
  4. Dengan menggunakan pisau bedah standar kemudian dilakukan syartoh /penyayatan (jumlah sayatan 5-15 untuk satu titik tergantung diameter kop yang dipakai, panjang sayatan 0,3-0,5 cm, tipis dan tidak boleh terlalu dalam, dilakukan sejajar dengan garis tubuh). Salahsatu tanda bahwa sayatannya baik adalah sesaat setelah disayat, kulit tidak mengeluarkan darah akan tetapi setelah disedot dengan alat maka darahnya baru keluar.
  5. Lakukan penghisapan kembali dan biarkan “darah kotor” mengalir di dalam kop selama 5 menit.
  6. Bersihkan dan buang darah yang tertampung dalam kop dan jika perlu bisa lakukan penghisapan ulang seperti tadi. Tidak boleh dilakukan pengulangan sayatan.
  7. Bersihkan bekas luka dan oleskan minyak habbatus sauda yang steril. Umumnya bekas bekam akan hilang setelah 2-5 hari
  8. Setiap pasien dianjurkan untuk memiliki alat bekam sendiri. Kop/alat bekam tidak boleh digunakan untuk pasien lain pada penderita hepatitis, ODHA, dan penyakit menular lainnya.
  9. Ada sekitar 12 titik utama yang disebutkan dalam hadits, selebihnya merupakan pengembangan dari itu. Beberapa ahli bekam juga menggunakan titik akupuntur untuk dilakukan pembekaman sedangkan yang lainnya menggunakan pendekatan anatomi organ tubuh dan patofisiologis suatu penyakit.
  10. Bagian tubuh yang dibekam diantaranya adalah Titik di kepala (Ummu Mughits, Qomahduwah, Yafukh, Hammah, dzuqn, udzun), Leher dan punggung (Kaahil, al-akhda’ain, alkatifain, naqroh,munkib), kaki (Wirk, Fakhd, Zhohrul qodam, iltiwa’)
Bekam Menurut Penelitian medisManfaat bekam ternyata telah diteliti oleh kalangan medis. Tetapi menurut kajian medis manfaat dan cara kerja bekam tidak berkaitan dengan darah kotor atau “mengelurkan angin” seperti dianalogikan oleh masyarakat non medis. Menurut dunia medis “darah kotor” atau racun dalam darah tidak dapat hanya dibuang dengan mengeluarkan hanya sebagian kecil dalam darah seperti yang dilakukan saat bekam. Padahal racun dalam darah beredar di seluruh tubuh. Sebenarnya secara alamiah fungsi detoksifikasi atau pengeluaran racun dapat dilakukan oleh organ ginjal dan hati. Hati merupakan kelenjar terbesar di dalam tubuh yang berfungsi sebagai alat ekskresi atau pengeluaran racun. Hal ini dikarenakan hati membantu fungsi ginjal dengan cara memecah beberapa senyawa yang bersifat racun dan menghasilkan amonia, urea, dan asam urat dengan memanfaatkan nitrogen dari asam amino.Ginjal adalah organ yang berfungsi menyaring kotoran (terutama urea) dari darah dan membuangnya bersama dengan air dalam bentuk urin. Proses pemecahan senyawa racun oleh hati disebut proses detoksifikasi. Semua darah yang beredar dalam tubuh manusia akan melalui 2 organ besar tersebut yang dapat dilakukan penyarigan racun dan dikeluarkan oleh tubuh. Bila hati atau ginjal rusak maka penyaringan racun tersebut dilakukan dengan memakai alat hemodialisis atau cuci ginjal.Terapi alternatif ini telah dilakukan penelitian oleh beberapa peneliti diantaranya oleh Saad A Al Saedi. Dr. Saad A. AL-Saedi dari Medicine College, Departement Pediatric telah melaporkan penelitiannya dlam sebiah jurnal yang berjudul , Molecular Aspects of Cupping Therapy: Relationship to Immune Functions in Patients with Chronic HCV Infection (Phase two). Peneliti tersebut mengamati terapi bekam berkaitan dengan fungsi Imun iB pasien Artikel Baru infeksi Hepatitis C Kronik. Penelitian tersebut membandingkan pasien HCV yang menjalani cupping (bekam) dengan kelompok kobtrol degan mengamati (sel darah putih) CBC, fungsi hati dan respon imun. Efek respon imun pengobatan bekam diamati pada MDA, IL-1ß, dan cAMP. Hasil penelitian ini menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam enzim hati (ALT yaitu) setelah dilakukan bekam berulang, dan juga dalam mengurangi MDA radikal bebas serta cAMP, yang keduanya dicurigai perubahan hati patologis yang menyertai infeksi HCV. Di sisi lain, hasil penelitian menunjukkan efek cupping pada peningkatan IL-yang memicu kaskade imunostimulasi sekunder untuk radang, dengan mengaktifkan T-limfosit dan sel-B bersama dengan mengaktifkan molekul adhesi dan sitokin lain. Hasil menunjukkan juga terus meningkatkan jumlah trombosit pada cupping diulang. Meskipun tidak ada perubahan signifikan pada jumlah WBC diamati, jumlah limfosit meningkat bahkan di atas tingkat kontrol, yang mungkin mencerminkan sistem kekebalan tubuh ditingkatkan sekunder pengurangan diamati dalam viral load. Bekam juga meningkat kadar hemoglobin sekitar nilai kontrol. Tindakan terapi cupping juga dikaitkan dengan penurunan yang signifikan dalam viral load RNA HCV menggunakan teknik PCR. Secara keseluruhan, hasil ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam respon kekebalan setelah bekam berulang dan kemudian penurunan yang signifikan dalam replikasi virus dalam sampel darah yang diambil dari pasien-pasien ini.
Dr. Wadda’ A. Umar mengungkapkan teori kedokteran bahwa saat pembekaman pada titik bekam, maka akan terjadi kerusakan mast cell dan lain-lain pada kulit, jaringan bawah kulit ( sub kutis), fascia dan ototnya. Akibat kerusakan ini akan dilepaskan beberapa mediator seperti serotonin, histamine, bradikinin, slow reacting substance (SRS), serta zat-zat lain yang belum diketahui. Zat-zat ini menyebabkan terjadinya dilatasi kapiler dan arteriol, serta flare reaction pada daerah yang dibekam. Dilatasi kapiler juga dapat terjadi di tempat yang jauh dari tempat pembekaman. Ini menyebabkan terjadinya perbaikan mikrosirkulasi pembuluh darah. Akibatnya timbul efek relaksasi (pelemasan) otot-otot yang kaku serta akibat vasodilatasi umum akan menurunkan tekanan darah secara stabil. Yang terpenting adalah dilepaskannya corticotrophin releasing factor (CRF), serta releasing factors lainnya oleh adenohipofise. CRF selanjutnya akan menyebabkan terbentuknya ACTH, corticotrophin dan corticosteroid. Corticosteroid ini mempunyai efek menyembuhkan peradangan serta menstabilkan permeabilitas sel.
Penelitian lain menunjukkan bekam pada titik tertentu dapat menstimulasi kuat syaraf permukaan kulit yang akan dilanjutkan pada cornu posterior medulla spinalis melalui syaraf A-delta dan C, serta traktus spinothalamicus kearah thalamus yang akan menghasilkan endorphin. Sedangkan sebagian rangsang lainnya akan diteruskan melalui serabut aferen simpatik menuju ke motor neuron dan menimbulkan reflek intubasi nyeri.
Penelitian telah dilakukan untuk mengetahui manfaat dari metode bekam. Salah satunya adalah yang dilakukan terhadap 60 orang gemuk yang rutin melakukan bekam. Ternyata bekam bisa menurunkan tekanan darah dan kolesterol jahat, serta meningkatkan kadar kolesterol baik. Hasil studi yang dimuat dalam BMC Medicine tersebut cukup mengejutkan. Studi lain yang dimuat dalam Journal of the American Medical Association juga menyebutkan orang yang mendonasikan darahnya setiap 6 bulan sekali lebih jarang terkena serangan jantung dan stroke.
Para ahli menduga manfaat kesehatan tersebut karena kadar zat besi dalam darah berkurang. Kadar zat besi yang tinggi terkait dengan peningkatan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah. Terapi sedot darah menggunakan lintah yang sempat populer di Inggris juga diklaim bisa mengurangi rasa nyeri lutut akibat artritis. Penelitian lain menyebutkan nyeri saraf akibat penyakit herpes bisa berkurang setelah sedot lintah.
Jong In Kim peneliti lain mengamati terapi basah-cupping untuk nyeri punggung bawah yang non spesifik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa basah-cupping mungkin memiliki efek potensial untuk mengurangi rasa sakit saat berhubungan dengan PNSLBP. Namun penelitian tersebut masih belum secara tegas dapat menyimpulkan efek terapi basah-cupping adalah intervensi yang berarti bagi perbaikan fungsional dari PNSLBP.
Meski bukan berdasarkan penelitian medis, Thomas W. Anderson (1985) juga mempublikasikan  buku berjudul 100 Diseases Treated by Cupping Method atau 100 Penyakit yang Dapat Diobati dengan Bekam. Diungkapkan dalam buku tersebut beberapa penyakit yang berespon cukup baik dengan Terapi bekam adalah Hipertensi, hiperuricemia (Gout/Pirai), hiperkolesterolemia, stroke, parkinson, epilepsy, migrain, vertigo, gagal ginjal, varises, wasir (hemoroid), dan semua keluhan sakit (rematik, ischialgia/sciatica, nyeri pinggang bawah), penyakit darah (leukemia, thalasemia), tinnitus, asma, alergi, penyakit sistim imun (SLE, HIV), infeksi (Hepatitis, elefantiasis), Glaukoma, Insomnia, enuresis/mengompol, mania, skizofren dan trans (gangguan sihir/jin), dll. Begitu juga bekam untuk kesuburan (fertilitas) dan kecantikan (menghilangkan jerawat, komedo, vitiligo, menurunkan berat badan, dll).
Bekam Menurut Pandangan Masyarakat Non Medis
Seperti pengobatan alternatif lainnya praktek bekam menurut pandangan non medis sering dikaitkan dengan teori masuk angin dan darah kotor yang secara medis sebenarnya tidak ada relevansinya. Kalangan non medis menganggap bekam dapat mengeluarkan “darah kotor”. Teknik ini sering dikonotasikan dengan proses menstruasi pada wanita. Ahli kedokteran Yunani Kuno, Hipokrates, percaya bahwa menstruasi berfungsi untuk membersihkan diri kaum wanita.  Praktisi bekam meyakini darah kotor adalah sumber dari segala penyakit. Jika darah tersebut dikeluarkan, tubuh akan memproduksi darah baru sehingga tubuh menjadi sehat dan bugar. Karena itu diperlukan beberapa kali sesi bekam.
Bekam dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bekam kering dan bekam basah. Bekam basah adalah metode yang biasanya dilakukan oleh terapis yaitu dengan mengeluarkan darah. Bekam kering di lain sisi tidak mengeluarkan darah sama sekali. Bekam kering hanya menempatkan mangkuk vakum di atas kulit sehingga tidak ada darah yang keluar.
Masyarakat non medis menganggap bekam basah itu sampai membuang toksin dalam darah. Kalau bekam kering hanya gas dan uap yang keluar. Orang yang anginnya terlalu tinggi dalam darah bisa ditarik keluar. Jadi membuang patogen angin dalam tubuh. Meski tidak sampai kedalam proses pengeluaran darah, bekam kering dianggap dapat mengeluarkan angin dalam tubuh, rasa nyeri yang berpindah pada otot, masuk angin, dan pusing dapat diobati. Saat dibekam kering, angin yang disebut sebagai penyebab penyakit tersebut dapat terlihat keluar dengan bentuk seperti uap. Mankuk vakum yang ditempelkan di atas tubuh perlahan akan terlihat semakin berkabut sesuai dengan tingkatan angin yang ada dalam tubuh pasien. Pengobatan bekam kering juga dapat dilakukan dengan bermacam teknik salah satunya yaitu dengan menggerakkan mangkuk vakum di atas kulit pasien yang telah diolesi minyak pelicin. Cara ini dimaksudkan untuk memijat pasien bekam menggunakan mangkuk vakum yang menyedot kulit sehingga pasien akan lebih rileks.
Bekam menurut Agama Islam
Menurut pandangan ajaran agama Islam, terapi bekam adalah salah satu pengobatan yang dianjurkan nabi Muhamad SAW. Berbagai hadist menyebutkan anjuran terapi bekam yang dilakukan Nabi Muhammad. Bekam itu dianjurkan oleh nabi Muhammad berdasarkan riwayat Jabir bin ‘Abdillah ra, ia berkata, “saya pernah mendengar Nabi SAW bersabda ; “Aku tidak berjalan dihadapan sekelompok malaikat pun pada malam ketika aku diisra’kan, kecuali mereka berkata, “Wahai Muhammad, perintahkanlah ummatmu agar berbekam”. (Shahihul Jami’ : 5671) Hadits Shahih
Bekam itu sunnah para Rasul, seperti yang diriwayatkan Malih bin ‘Abdullah Al – Khothmi, dari ayahnya yang berkata, Rasulullah SAW bersabda ; “Lima hal termasuk sunnah para Rasul yaitu, malu, pemaaf, bekam, siwak, dan memakai wewangian”. (HR. Thabrani dan Ibnu Jarir) Hadits Shahih. Menurut hadist lainnya menyebutkan juga bahwa Bekam itu menyembuhkan, dari Ibnu Abbas ra, Nabi SAW bersabda, “Penyembuhan itu ada 3 macam ; (1) Minum madu, (2) Berbekam, dan (3) kay dengan besi panas. Dan aku melarang umatku berobat dengan kay” (HR. Bukhari) Hadits Shahih. Bekam itu sebaik – baiknya pengobatan, dari Humaid Ath Thawil ra, dari Annas bin Malik ra, Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya sebaik – baiknya pengobatan yang kalian lakukan adalah berbekam”. (HR. Tirmidzi) Hadits Shahih
Rasulullah saw bersabda, “Sebaik – baiknya Pengobatan yang kamu lakukan adalah Al Hijamah ( Bekam )” (nseperti uyang diriwayatkan HR. Ahmad sebuah Hadits Shahih. Rasulullah saw bersabda juga , “Pengobatan yang paling ideal yang dilakukan manusia adalah Al Hijamah (Bekam)” seperti yang diriwayatkan HR. Muslim Hadits Shahih. Sedangkan Ibnu Abbas ra, meriwayatkan Nabi saw pernah bersabda, “Orang yang paling baik adalah seorang tukang bekam (Al hijamah) karena ia mengeluarkan darah kotor, meringankan otot yang kaku dan mempertajam pandangan mata terhadap orang yang dibekamnya” (HR. Tirmidzi) Hadits Shahih. Rasulullah saw bersabda “sesungguhnya pada bekam itu terkandung kesembuhan”(kitab mukhtahar muslim no 1480, shahihul jaami’no 2128, dan silsilah Al-hadits ash-shahihah no 864 karya imam al-Albani) Hadits Shahih
Ashim bin umar bin Qatadah ra pernah meriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah ra pernah menjenguk Al-muqni’ ra, dia bercerita : “aku tidak sembuh sehingga aku berbekam, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda “sesungguhnya didalamnya terkandung kesembuhan” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Ya’la, al-Hakim, al-baihaqi) Hadits Shahih. Dari hadist Uqbah bin Amir ra, Rasulullah saw bersabda “ada tiga hal yang jika pada suatu ada kesembuhan, maka kesembuhan itu ada pada sayatan alat bekam atau meminum madu atau membakar bagian yang sakit. Dan aku membenci pembakaran (sudutan api) dan tidak juga menyukainya” (HR. Ahmad dalam musnadnya) Hadits Shahih
 Anas bin Malik ra juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda “kalian harus berbekam dan menggunakan al- Qusthul Bahri” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan An- Nasai dalam kitab As- Sunan Al- Kubra no. 7581) Hadits Shahih. Dari Jabir al-Muqni RA, dia bercerita: “Aku tidak akan merasa sehat sehingga berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya pada bekam itu terdapat kesembuhan’.” (Shahih Ibnu Hibban (III/440)) Hadits Shahih. Dalam hadist lainnya Anas RA, juga meriwayatkan bahwa “Rasulullah SAW bersabda: ‘Jika terjadi panas memuncak, maka netralkanlah dengan bekam sehingga tidak terjadi hipertensi pada salah seorang diantara kalian yang akan membunuhnya’.” (diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, dari Anas RA yang diakui pula oleh adz-Dzahabi (IV/212)) Hadits Shahih.
Abdullah bin Mas’ud RA juga meriwayatkan: “Rasulullah SAW pernah menyampaikan sebuah hadits tentang malam dimana beliau diperjalankan bahwa beliau tidak melewati sejumlah malaikat melainkan mereka semua menyuruh beliau SAW dengan mengatakan: ‘Perintahkanlah umatmu untuk berbekam’.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albani (II/20), hasan gharib). Hadit Shahih. Pada malam aku di-isra’kan, aku tidak melewati sekumpulan malaikat melainkan mereka berkata: “Wahai Muhammad suruhlah umatmu melakukan bekam.” (HR Sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Shahih Jami’us Shaghir 2/731) Hadits Shahih. Sementara itu Ibnu ‘Abbas RApun meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah aku berjalan melewati segolongan malaikat pada malam aku diisra’kan, melainkan mereka semua mengatakan kepadaku: ‘Wahai Muhammad, engkau harus berbekam’.” (Shahih Sunan Ibnu Majah, Syaikh al-Albani (II/259) Hadit Shahih. Ibnu Umar RA juga pernah meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah aku melewati satu dari langit-langit yang ada melainkan para malaikat mengatakan: ‘Hai Muhammad, perintahkan ummatmu untuk berbekam, karena sebaik-baik sarana yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam, al-kist, dan syuniz semacam tumbuh-tumbuhan’.” (Kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaa-idil Bazar, karya al-Haitsami, III/388) Hadits Shahih.

Betapa Pentingnya Arti sebuah "KESEHATAN"

Hidup sehat adalah impian semua orang, tapi pola hidup sehat tidak menjadi perhatian semua orang. Untuk itu pada kesempatan yang baik ini kami sampaikan sedikit kata-kata bijak tentang arti pentingnya menjaga dan memelihara kesehatan, semoga dapat memberi anda inspirasi.

1. Ribuan hari dengan tubuh sehat selalu membuat manusia melupakan pentingnya kesehatan dan satu hari dengan penyakit, selalu mampu membuat manusia tersadar.

2. Jika ada makanan sehat dan menyehatkan serta berbiaya murah, mengapa harus memilih makanan enak tapi tidak menyehatkan.

3. Makanan sehat itu bagus, tapi terkadang tidak enak. Mungkin inilah saatnya anda mempelajari ribuan resep makanan enak yang menyehatkan.

4. Kesehatan adalah budaya hidup sehat. Penyakit adalah meninggalkan budaya hidup sehat.

5. Jika kita mementingkan kesehatan, maka beberapa makanan enak akan menjadi terasa seperti racun dan beberapa makanan hambar akan terasa seperti obat.
6. Kesehatan akan menjadi salah satu investasi terpenting anda, maka daripada itu investasikanlah waktu, tenaga dan uang anda pada kesehatan.

7. Jadilah pecinta olahraga. Bukan dalam artian sekedar menjadi fans tim olahraga akan tetapi menjadi fans dari kesehatan.

8. Jika tidak terbiasa, pola-pola hidup sehat akan seperti aturan-aturan ketat yang tidak membuat leluasa. Tapi jika sudah terbiasa, ia akan menjadi seperti permainan yang menyenangkan.

9. Sebelum anda dilarikan ke rumah sakit, berlari santailah secara teratur tiap pagi ke rumah sakit (jika dekat).

10. Orang miskin akan membayar dengan seluruh hartanya untuk kesehatan, dan orang kaya akan membayar dengan seluruh hartanya untuk kesehatan. Lalu berapakah harga dari sebuah kesehatan?

11. Hidup dengan pola tidak sehat adalah salah satu bentuk perbuatan tidak bijaksana.

12. Meskipun anda hidup dalam penjara, anda tetap memiliki satu kebebasan yakni “kesehatan”. Meskipun anda telah keluar penjara dan memiliki segalanya, anda tak akan bebas jika tak memiliki ‘kesehatan’.

13. Penyakit adalah penjara yang menyengsarakan. Dan seperti penjara-penjara lainnya, kita masuk dalam penjara karena akibat dari perbuatan kita, kita masuk dalam penjara penyakit, itu karena akibat dari gaya hidup sehat anda.

14. Manusia tak bisa menghalau semua macam penyakit. Tapi bukankah tugas manusia adalah untuk berusaha dengan sebaik mungkin. Berusaha untuk hidup sehat dengan sebaik mungkin.

15. Hidup sehat bukan berarti tidak pernah sakit. Tapi berusaha sebaik mungkin untuk tetap menjadi sehat.

16. Berapa harga dari kesehatan? Saat tubuh masih muda dan sehat anda akan menduga harganya tak terbatas. Tapi saat anda terkapar sakit, anda akan betul-betul meyakini akan harganya yang tak terbatas.

17. Alam telah dan akan terus memberikan obat-obatan berkhasiat untuk anda.

18. Anehnya adalah hanya orang sakit yang merasakan kalau anda sedang sehat.

19. Sakit adalah keadaan yang beberapa diantaranya adalah takdir, dan sebagian besar adalah pilihan kita.

20. Bagi orang sehat, ribuan kesenangan mungkin tak lagi membahagiakan. Tapi bagi orang sakit satu menit tanpa merasakan sakit adalah sebuah kebahagiaan yang besar.

"...Kesehatan adalah harta berharga Anda..."