PANDUAN LAYANAN BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN
PESERTA JAMINAN KESEHATAN
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
● Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f. Pegawai Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f. Pegawai Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
● Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
● Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a. Investor;
b. Pemberi Kerja;
c. Penerima Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
- Penerima pensiun lain; dan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1. Pekerja Penerima Upah :
● Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
● Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
1. Pekerja Penerima Upah :
● Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
● Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Hak Peserta
1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
Hak Peserta
1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
Kewajiban Peserta
1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan,perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
3. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan,perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
3. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
PENDAFTARAN MENJADI PESERTA
Proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PEKERJA PENERIMA UPAH
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.6 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.6 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
B. Pendaftaran secara perorangan :
a. Pemberi Kerja Penyelenggara Negara, terdiri dari :
1) Pejabat Negara :
a. Pemberi Kerja Penyelenggara Negara, terdiri dari :
1) Pejabat Negara :
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dilampiri dengan pas foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy petikan SK Penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
a) Asli/foto copy petikan SK Penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
2) Pegawai Negeri Sipil;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK PNS terakhir;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak
angkat yang ditanggung;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
a) Asli/foto copy SK PNS terakhir;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak
angkat yang ditanggung;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
3) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
d) Foto copy surat nikah;
e) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
f) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
a) Asli/foto copy SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
d) Foto copy surat nikah;
e) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
f) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
4) Anggota TNI dan POLRI;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK kepangkatan terakhir;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KU 1 yang dilegalisasi;
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 9
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak
angkat yang ditanggung;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
a) Asli/foto copy SK kepangkatan terakhir;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KU 1 yang dilegalisasi;
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 9
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak
angkat yang ditanggung;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
5) Pejabat Negara Non Pegawai Negeri (Presiden, Menteri, Gubernur/Wkl Gubernur, Bupati/Wkl Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD);
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran
3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a. Asli/foto copy SK pengangkatan sebagai pejabat Negara;
b. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
c. Foto copy surat nikah;
d. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
e. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a. Asli/foto copy SK pengangkatan sebagai pejabat Negara;
b. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
c. Foto copy surat nikah;
d. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
e. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
6) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/
memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK Pengangkatan dari kementerian/lembaga;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik);
d) Foto copy surat nikah; Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri
untuk anak angkat;
e) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK Pengangkatan dari kementerian/lembaga;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) Foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik);
d) Foto copy surat nikah; Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri
untuk anak angkat;
e) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
b. Pegawai Swasta/Badan Usaha/Badan Lainnya;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
1) Bukti diri sebagai Tenaga Kerja / karyawan aktif pada perusahaan;Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 11
2) Perjanjian Kerja / SK pengangkatan sebagai pegawai;
3) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
4) Bukti potongan iuran Jaminan Kesehatan;
5) Foto copy surat nikah;
6) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
7) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
1) Bukti diri sebagai Tenaga Kerja / karyawan aktif pada perusahaan;Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 11
2) Perjanjian Kerja / SK pengangkatan sebagai pegawai;
3) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
4) Bukti potongan iuran Jaminan Kesehatan;
5) Foto copy surat nikah;
6) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
7) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
II. PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
B. Pendaftaran secara perorangan :
1) Pekerja diluar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
b) Foto copy surat nikah
c) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.
d) Bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
1) Pekerja diluar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
b) Foto copy surat nikah
c) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.
d) Bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
2) Kelompok Paguyuban/Koperasi/Asosiasi;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
III. BUKAN PEKERJA
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Jumlah anggota kelompok minimal 2 (dua) anggota;
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 13
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Jumlah anggota kelompok minimal 2 (dua) anggota;
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 13
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
B. Pendaftaran secara perorangan :
1) Investor;
1) Investor;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan Pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar, dengan menunjukan/memperlihatkan:
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
2) Pemberi Kerja;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar, dengan menunjukan/memperlihatkan:
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
sejumlah 1 (satu) lembar, dengan menunjukan/memperlihatkan:
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
3) Penerima Pensiun :
● Penerima Pensiun PNS;
● Penerima Pensiun PNS;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar, dengan 14 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan menunjukan/memperlihatkan:
a) Asli / foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Asli/ fotocopy surat tanda bukti penerima pensiun atau KARIP;
c) Fotocopy surat nikah
d) Asli/Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
a) Asli / foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Asli/ fotocopy surat tanda bukti penerima pensiun atau KARIP;
c) Fotocopy surat nikah
d) Asli/Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
● Penerima Pensiun Pejabat Negara;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Fotocopy surat tanda bukti penerima pension atau KARIP
c) Fotocopy surat nikah, akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat.
d) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Fotocopy surat tanda bukti penerima pension atau KARIP
c) Fotocopy surat nikah, akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat.
d) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
● Penerima Pensiun TNI dan POLRI;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Fotocopy surat tanda bukti penerima pension atau Kartu tanda peserta ASABRI;
c) Fotocopy surat nikah;
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Fotocopy surat tanda bukti penerima pension atau Kartu tanda peserta ASABRI;
c) Fotocopy surat nikah;
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
● Perintis Kemerdekaan; Mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran
3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan
menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) SKEP Perintis Kemerdekaan;
c) Fotocopy surat nikah
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran
3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan
menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) SKEP Perintis Kemerdekaan;
c) Fotocopy surat nikah
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
● Veteran;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Asli/foto copy piagam petikan SK Pengesahan Gelar Kehormatan Veteran RI;
c) Fotocopy surat nikah;
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Asli/foto copy piagam petikan SK Pengesahan Gelar Kehormatan Veteran RI;
c) Fotocopy surat nikah;
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
● Penerima Program Pensiun Badan Usaha/Badan Lainnya;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan/memperlihatkan asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP.
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan/memperlihatkan asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP.
● Janda/Duda/Anak Yatim/Anak Piatu dan Anak Yatim Piatu dari Penerima Pensiun PNS / TNI / Polri / Pejabat Negara / Veteran/Perintis Kemerdekaan;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan:
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP;
b) Surat Keputusan Janda/Duda/Anak Yatim/Anak Piatu dan Anak Yatim Piatu;
c) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
d) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan:
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP;
b) Surat Keputusan Janda/Duda/Anak Yatim/Anak Piatu dan Anak Yatim Piatu;
c) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
d) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
4) Pekerja Informal;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP.
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP.
● Anggota Keluarga Lain
Anggota keluarga lain dapat diikutsertakan dengan ketentuan : membayar iuran, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan / memperlihatkan asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP dan bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN
1. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Kartu Peserta hilang
● Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup).
● Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
1. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Kartu Peserta hilang
● Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup).
● Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
b. Kartu Peserta rusak / data pada kartu salah
● Menyerahkan kartu peserta yang rusak / data salah
● Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
● Menyerahkan kartu peserta yang rusak / data salah
● Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
2. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan tanpa mendapatkan penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter GigiPanduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 19
● Dapat dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan Asli/foto copy Kartu Peserta.
b. Pindah Tempat Tinggal
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili.
c. Pindah Tempat Bekerja
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK mutasi/pindah tempat bekerja.
a. Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter GigiPanduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 19
● Dapat dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan Asli/foto copy Kartu Peserta.
b. Pindah Tempat Tinggal
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili.
c. Pindah Tempat Bekerja
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK mutasi/pindah tempat bekerja.
d. Perubahan Golongan Kepangkatan
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK kenaikan Golongan Kepangkatan.
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK kenaikan Golongan Kepangkatan.
e. Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima Pensiun)
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK Pensiun.
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK Pensiun.
f. Perubahan Daftar Susunan Keluarga
● Pernikahan
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
- Foto copy Surat Nikah.
- Foto copy daftar gaji yang dilegalisir (bagi PNS aktif).
- Pas foto berwarna terbaru bagi Isteri/Suami ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan kelahiran/akta dari pengadilan negeri apabila terjadi
penambahan anak maupun anak angkat.
● Pergantian anak
Bagi Pekerja Penerima Upah, jumlah anak yang dijamin maksimal 3 (tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak karena sudah menikah/telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dapat digantikan anak lain, dengan melampirkan Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak yang menggantikan (kecuali bagi anak usia Balita) dan menyerahkan kartu peserta anak yang akan digantikan serta menunjukkan :
- Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan.
- Asli / Foto copy kartu keluarga
- Fotocopy daftar gaji yang dilegalisir
g. Pengurangan peserta
● Meninggal Dunia
- Foto copy Surat Keterangan Kematian dan
- Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.
● Perceraian
- Surat penetapan akta perceraian dari Pengadilan
- Menyerahkan asli kartu peserta isteri / suami.
IURAN
1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non
pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.22 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.22 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
PENGHENTIAN PELAYANAN KESEHATAN
1. Bagi Pekerja Penerima Upah, jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
2. Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, jika terjadi keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
1. Bagi Pekerja Penerima Upah, jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
2. Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, jika terjadi keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
FASILITAS KESEHATAN BAGI PESERTA
Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terdiri dari:
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :
a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Non Perawatan dan Puskesmas Perawatan (Puskesmas dengan Tempat Tidur).
b. Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI)
● TNI Angkatan Darat : Poliklinik kesehatan dan Pos Kesehatan.
● TNI Angkatan Laut : Balai kesehatan A dan D, Balai Pengobatan A, B, dan C, Lembaga Kesehatan Kelautan dan Lembaga Kedokteran Gigi.
● TNI Angkatan Udara : Seksi kesehatan TNI AU, Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Antariksa (Laksepra) dan Lembaga Kesehatan Gigi & Mulut (Lakesgilut).
c. Fasilitas Kesehatan milik Polisi Republik Indonesia (POLRI), terdiri dari Poliklinik Induk POLRI, Poliklinik Umum POLRI, Poliklinik Lain milik POLRI dan Tempat Perawatan Sementara (TPS) POLRI.
d. Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiri dari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama,
RS Pratama.
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan :
a. Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemerintah Daerah (RSUD), RS Umum TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS Khusus, RS Khusus Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker (Onkologi), RS Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah terakreditasi, RS Bergerak dan RS Lapangan.
b. Balai Kesehatan, terdiri dari : Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Ibu dan Anak dan Balai Kesehatan Jiwa.
3. Fasilitas kesehatan penunjang yang tidak bekerjasama secara langsung dengan BPJS Kesehatan namun merupakan jejaring dari fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat
lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, meliputi :
a. Laboratorium Kesehatan
b. Apotek
c. Unit Transfusi Darah
d. Optik
Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terdiri dari:
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :
a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Non Perawatan dan Puskesmas Perawatan (Puskesmas dengan Tempat Tidur).
b. Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI)
● TNI Angkatan Darat : Poliklinik kesehatan dan Pos Kesehatan.
● TNI Angkatan Laut : Balai kesehatan A dan D, Balai Pengobatan A, B, dan C, Lembaga Kesehatan Kelautan dan Lembaga Kedokteran Gigi.
● TNI Angkatan Udara : Seksi kesehatan TNI AU, Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Antariksa (Laksepra) dan Lembaga Kesehatan Gigi & Mulut (Lakesgilut).
c. Fasilitas Kesehatan milik Polisi Republik Indonesia (POLRI), terdiri dari Poliklinik Induk POLRI, Poliklinik Umum POLRI, Poliklinik Lain milik POLRI dan Tempat Perawatan Sementara (TPS) POLRI.
d. Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiri dari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama,
RS Pratama.
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan :
a. Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemerintah Daerah (RSUD), RS Umum TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS Khusus, RS Khusus Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker (Onkologi), RS Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah terakreditasi, RS Bergerak dan RS Lapangan.
b. Balai Kesehatan, terdiri dari : Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Ibu dan Anak dan Balai Kesehatan Jiwa.
3. Fasilitas kesehatan penunjang yang tidak bekerjasama secara langsung dengan BPJS Kesehatan namun merupakan jejaring dari fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat
lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, meliputi :
a. Laboratorium Kesehatan
b. Apotek
c. Unit Transfusi Darah
d. Optik
MANFAAT AKOMODASI RAWAT INAP
1. Ruang perawatan kelas III bagi:
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
1. Ruang perawatan kelas III bagi:
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
2. Ruang Perawatan kelas II bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
b. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
c. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
d. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5 (satu setengah) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status
kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
e. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II;
a. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
b. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
c. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
d. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5 (satu setengah) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status
kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
e. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II;
3. Ruang perawatan kelas I bagi:
a. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
b. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
c. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
d. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
e. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
g. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah diatas 1,5 (satu setengah) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya;
h. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
a. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
b. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
c. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
d. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
e. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
g. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah diatas 1,5 (satu setengah) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya;
h. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
a. Administrasi pelayanan;
b. Pelayanan promotif dan preventif;
c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
d. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
e. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
f. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
g. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
h. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
a. Administrasi pelayanan;
b. Pelayanan promotif dan preventif;
c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
d. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
e. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
f. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
g. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
h. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup:
a. Administrasi pelayanan;
b. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis;
c. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
e. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
f. Rehabilitasi medis;
g. Pelayanan darah;
h. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
i. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan bpjs kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah;
a. Administrasi pelayanan;
b. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis;
c. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
e. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
f. Rehabilitasi medis;
g. Pelayanan darah;
h. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
i. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan bpjs kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah;
j. Perawatan inap non intensif; dan
k. Perawatan inap di ruang intensif.
k. Perawatan inap di ruang intensif.
3. Persalinan. Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/
meninggal.
meninggal.
4. Ambulan. Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.32 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home